Jakarta (ANTARA) - Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai pembubaran produk reksa dana sebuah manajer investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan solusi yang tepat di tengah pasar yang masih bergejolak.
"Perbaikan pada tata kelola dan proses penalangan kerugian serta himbauan agar investor tenang dan memperpanjang horizon waktu investasi mungkin akan menjadi solusi yang lebih baik," ujar Hans Kwee di Jakarta, Senin.
Setelah memberikan sanksi suspensi terhadap penjualan produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Narada Aset Manajemen yang mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp177,78 miliar, OJK membubarkan enam produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen.
PT Minna Padi Aset Manajemen disebut menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti atau fixed rate.
Dari daftart yang beredar, terdapat banyak saham-saham dengan fundamental baik dan berkapitalisasi besar dalam daftar aset reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut.
Perintah pembubaran mewajibkan manajer investasi melikuidasi semua posisi di pasar dan dalam 60 hari mengembalikan semua dana kepada investor.
"Ini akan menekan saham-saham yang dijual oleh fund manager tersebut. Belum lagi bila kasus ini berkembang dan ada lagi manajer investasi yang diminta membubarkan produknya," ujar Hans Kwee.
Kabar terbaru, OJK juga telah melarang penjualan reksa dana selama tiga bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.
Larangan tersebut disebabkan porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10 persen.
Baca juga: IHSG awal pekan terkoreksi, investor tunggu kejelasan negosiasi dagang
Baca juga: Pelaku pasar dinilai positif OJK tinjau reksa dana investor tunggal
Baca juga: Asosiasi reksa dana harapkan plaform digital dongkrak investasi mikro
Analis kritisi langkah OJK bubarkan produk reksa dana
25 November 2019 09:54 WIB
Reksa dana. (Ist) (Ist/)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: