Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11).
"Hari ini kita sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore.
Baca juga: Dishub Jaktim kerahkan petugas patroli bersepeda sterilkan jalur
Baca juga: Dishub Jaktim pasang sepuluh CCTV awasi jalan umum hingga jalur sepeda
Baca juga: Sedikitnya 15 pemotor ditilang karena melintasi jalur sepeda di Jaktim
Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.
"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," katanya.
Eman mengatakan penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.
"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," katanya.
Untuk garis putus-putus, kata dia, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.
Eman mengatakan petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau 'traffic cone' yang berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.
"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," katanya.