Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan petugas bersepeda untuk mensterilkan jalur sepeda dari lintasan pengendara bermotor.


Baca juga: SDN 01 Gandaria Selatan jadi percontohan Sekolah Ramah Bersepeda

Baca juga: Pemrov DKI Jakarta gaungkan kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda

Baca juga: Dishub DKI Jakarta terapkan dua pola penindakan pelanggar jalur sepeda


"Setiap hari kita kerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu.
Eman mengatakan petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.

Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore.

Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan.

Selain itu, pihaknya juga perlu konsisten terhadap keberadaan jalur sepeda yang terlarang bagi lintasan kendaraan bermotor.

Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta.

"Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman.

Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu.

"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Aturan yang dimaksud menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.