Polisi tetapkan tiga tersangka kasus bentrokan mahasiswa Nomensen
23 November 2019 15:19 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto saat memberikan keterangan terkait dengan kasus bentrokan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen, Sabtu (23-11-2019). ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan bentrokan antarmahasiswa Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan, Jumat (22/11). Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto di Medan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap ketiga orang itu pada hari Sabtu pukul 02.00 WIB.
"Nanti inisialnya akan saya sampaikan. Tiga orang ini terlibat langsung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu kata Dadang, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pelaku yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Pertanian HKBP Nomensen meninggal dunia dalam bentrokan tersebut.
"Kami juga sudah mengantongi atau mengetahui identitas pelaku-pelaku lainnya. Saya berharap para pelaku ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi antarmahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan, Jumat (22-11-2019) sore.
Dalam peristiwa tersebut, satu mahasiswa Fakultas Pertanian HKBP Nomensen bernama Roger Siahaan tewas, dan satu lainnya mengalami luka bacok di bagian kepala.