Jakarta (ANTARA) - Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) mempertanyakan kelanjutan rencana pemerintah terhadap iklan rokok di internet yang tidak ada batasan dan mudah diakses oleh anak-anak.

"Terpaan iklan rokok yang amat masif dan luas, termasuk di internet, terbukti mampu mempengaruhi perilaku merokok anak dan remaja," kata Ketua TCSC-IAKMI Sumarjati Arjoso dalam sebuah seminar yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Sumarjati mengatakan industri rokok gencar beriklan di internet yang merupakan hal yang tidak terpisahkan dari anak dan remaja masa kini.

Baca juga: FAKTA nilai wacana pemblokiran iklan rokok hanya basa basi
Baca juga: DPR: Iklan rokok di internet boleh asalkan sesuai aturan perundangan


Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2018, sebanyak 16,68 persen anak usia 13 tahun hingga 18 tahun sudah menjadi pengguna internet.

"Konsumsi media digital yang tinggi pada anak dan remaja tentu dimanfaatkan sepenuhnya oleh industri rokok untuk menjaring pasar masa depan mereka," tuturnya.

Pelindungan anak dari iklan rokok di internet sebenarnya mendapat angin segar melalui surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Juni 2019.

Dalam surat tersebut, Menteri Nila meminta Menteri Rudiantara untuk memblokir iklan rokok di internet. Surat tersebut ditanggapi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melakukan pemindaian terhadap iklan rokok di internet.

Kedua Kementerian juga diketahui melakukan pembahasan yang cukup intensif terkait aturan mengenai iklan rokok di internet.

Baca juga: KPPPA menilai internet di Indonesia belum layak anak
Baca juga: KPPPA dukung pemblokiran iklan rokok di internet


Namun, setelah Kabinet Indonesia Maju terbentuk, dan Terawan Agus Putranto diangkat sebagai Menteri Kesehatan dan Johnny G Plate diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, belum ada lagi tindak lanjut terkait aturan tentang iklan rokok di internet.

Karena itu, TCSC-IAKMI kemudian mengadakan seminar bertajuk "Apa Kabar Pelarangan Iklan Rokok di Media Daring" dengan menghadirkan narasumber Sumarjati Arjoso, Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau, Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia Bambang Sumaryanto, dan Koordinator Advokasi Lentera Anak Nahla Jovial Nisa.

Kementerian Kesehatan yang juga diundang pada acara tersebut tidak mengirimkan wakilnya.

Baca juga: SAPTA: Idealnya segala bentuk iklan rokok dilarang
Baca juga: YLKI nilai Kemenkominfo belum cukup blokir iklan rokok di internet
Baca juga: KPAI: Iklan rokok di internet lebih parah dari pada di televisi