Jakarta (ANTARA) - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas merespon kebijakan bekerja dari rumah (remote) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicetuskan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Ia menilai kebijakan itu adalah jawaban dari tren global sekarang dimana anak-anak milenial tidak semuanya bekerja di kantor, bahkan ada yang berlibur sambil bekerja. Tapi produktivitasnya tetap terukur.

Baca juga: PNS kerja dari rumah, MenPAN-RB: Ini menarik

Baca juga: Anies tunggu kebijakan resmi wacana ASN kerja dari rumah

Baca juga: Saat Yahoo melarang kerja dari rumah

Baca juga: Bekerja dari rumah ternyata bisa bikin lebih stres


“Nah, itu wacana seiring tren globalnya kan begitu sekarang. Bukan lagi jam kerja di kantor tapi outputnya (produktivitas) yang penting dijaga,” ujar Anas.

Ia mengatakan di Banyuwangi sekarang ada sistem pengaduan rakyat miskin semua harus diatasi maksimal empat jam.

Dalam penerapan sistem pengaduan itu, Bupati Banyuwangi tak mempermasalahkan respon pengaduan dijawab dari rumah atau tempat manapun asal target maksimal empat jam terpenuhi.

“Untuk penerapannya saya tidak tanya Camat dan Kepala Dinasnya ada dimana, yang penting orang miskin harus segera diatasi,” kata Anas.

Jika gagal memenuhi target empat jam yang diberikan, Anas mengatakan tak segan memberi sanksi.

“Sehingga dengan demikian, tempat itu tidak menjadi ukuran utama apakah pelayanan bisa dilakukan atau tidak,” ujar Anas.

Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga menerapkan mekanisme pemberian honor baru bernama Tunjangan Kinerja (Tukin).

Hal itu kata Anas supaya membuat orang yang bekerja maksimal mendapatkan upah yang berbeda dari orang yang tidak bekerja maksimal.

“Sekarang diterapkan yang kerjanya bagus dapat upah lebih banyak. Tunjangan kinerja kami sekarang sudah Rp90 miliar lah yang kami berikan untuk staf,” kata dia.

Anas mengucap syukur, setelah program Tukin terlaksana, kinerja aparatur pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi sangat meningkat dan pengeluaran anggaran untuk honor pun menjadi lebih terukur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo juga merespon rencana Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tersebut dengan positif.

Ia mengatakan, Kemenpan-RB sudah sedikit demi sedikit untuk menjalankan kebijakan tersebut di internal mereka. Dirinya mengklaim sudah ada beberapa jabatan yang diizinkan untuk bekerja di luar kantor.

Menurut Tjahjo, apa yang digagas oleh Kementerian PPN ini merupakan ide yang bagus. Apalagi ini tujuannya adalah untuk efisien dan kerja cepat.

"Kami sudah bicara dengan pak Monoarfa Kepala Bappenas. Dia punya ide. Saya kira ide itu bagus. Sebentar lagi akan dilaunching oleh Bappenas," kata dia.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) akan segera menguji coba Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja di luar kantor. Rencananya, uji coba ini akan dimulai pada 1 Januari 2020.