Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema "omnibus law" perpajakan akan mengatur ​​​​mengenai rasionalisasi pajak daerah.

"Tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan di dalam RUU ini dan ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat.

Guna mengatur pendapatan asli daerah tetap baik dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan asosiasi pemerintah daerah.

Rasionalisasi pajak daerah ditujukan untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja dan investasi yang lebih baik.

Baca juga: Menkeu jelaskan hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan

Pemerintah pun akan memformulasikan upaya agar pemerintah daerah dapat memperbaiki peraturan daerah secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah.

Pengurangan dan pembebasan pajak daerah hingga pengaturan PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional akan diatur di kelompok di RUU itu.

"Kemudian di dalam RUU ini juga mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan di dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, 'tax holiday', 'super deduction' untuk vokasi dan 'Research and Development' dan juga untuk perusahaan yang menanamkan modal untuk kegiatan padat karya," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Menkeu targetkan insentif pajak bagi komitmen investasi Rp804 triliun

Dalam RUU itu juga diatur mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan, hingga insentif bagi pengusaha.

Tujuan dari "omnibus law" perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi.

Pemerintah akan merumuskan draf final "omnibus law" perpajakan serta melakukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Menkeu berharap RUU tersebut bisa disampaikan kepada DPR RI pada Desember 2019.

Baca juga: Kemenkeu terbitkan tiga PMK terkait iuran BPJS Kesehatan