Ahok komisaris BUMN, Hasto: Tidak harus mengundurkan diri dari partai
22 November 2019 19:49 WIB
Dokumentasi - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Kantor Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (12/11/2019). ANTARA/Zubi Mahrofi/pri. (ANTARA/Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama BUMN PT Pertamina
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto Kristiyanto di Depok, Jumat.
Baca juga: Pertamina gelar RUPSLB pada Senin 25 November untuk angkat Ahok
Baca juga: Erick Thohir minta direksi/komisaris BUMN diberi kesempatan bekerja
Baca juga: Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina, sebut Erick Thohir
Baca juga: Erick rujuk sikap negarawan Jokowi, tawari Ahok dan Sandi pimpin BUMN
Baca juga: Ditolak SP Pertamina, Ahok: Hidup ini tidak ada yang setuju 100 persen
Meskipun, tidak perlu mundur sebagai kader kata dia, hal itu tidak berarti partai politik melakukan intervensi pengelolaan BUMN.
"Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN," kata dia.
Sementara itu, mengenai penolakan serikat pekerja Pertamina terhadap sosok BTP menjadi komisaris utama merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Di dalam undang-undang BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN itu seperti RPUS," ucapnya.
Sejak pekan lalu, nama BTP sudah ramai diperbincangkan usai dirinya mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Dia mengaku diajak untuk masuk di salah satu BUMN.
Kemudian, pada Jumat 22/11 Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto Kristiyanto di Depok, Jumat.
Baca juga: Pertamina gelar RUPSLB pada Senin 25 November untuk angkat Ahok
Baca juga: Erick Thohir minta direksi/komisaris BUMN diberi kesempatan bekerja
Baca juga: Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina, sebut Erick Thohir
Baca juga: Erick rujuk sikap negarawan Jokowi, tawari Ahok dan Sandi pimpin BUMN
Baca juga: Ditolak SP Pertamina, Ahok: Hidup ini tidak ada yang setuju 100 persen
Meskipun, tidak perlu mundur sebagai kader kata dia, hal itu tidak berarti partai politik melakukan intervensi pengelolaan BUMN.
"Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN," kata dia.
Sementara itu, mengenai penolakan serikat pekerja Pertamina terhadap sosok BTP menjadi komisaris utama merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Di dalam undang-undang BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN itu seperti RPUS," ucapnya.
Sejak pekan lalu, nama BTP sudah ramai diperbincangkan usai dirinya mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Dia mengaku diajak untuk masuk di salah satu BUMN.
Kemudian, pada Jumat 22/11 Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: