Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus suap terkait kuota impor ikan Tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Mujib merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

"Penyidikan untuk tersangka MMU telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan kuota impor ikan Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Rencana sidang terhadap Mujib akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kementerian BUMN copot Dirut Perum Perindo tersangka suap impor ikan

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap kuota impor ikan

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo saksi suap impor ikan


Dalam penyidikan untuk tersangka Mujib, kata Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.

Adapun unsur saksi, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, swasta, dan ibu rumah tangga.

KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan Risyanto dan Mujib sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.