Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar Lembaga Penjamin Polis bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar lebih efisien dari sisi sumber daya dan anggaran.

"Daripada membentuk lembaga baru, kenapa tidak dimanfaatkan LPS, tapi nanti dibuatkan kamar untuk asuransi," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Usul tersebut, lanjut dia, agar industri asuransi tidak dibebankan biaya tambahan yang besar dalam pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) tersebut.

Apabila bergabung dengan LPS, maka industri asuransi, kata dia, cukup membayar iuran, sama halnya dengan industri perbankan.

AAUI, lanjut dia, mendukung adanya LPP tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dengan adanya LPP itu, kata dia, diharapkan menambah kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi sehingga penetrasi asuransi diharapkan semakin meningkat.

Dody menambahkan penetrasi asuransi umum dan jiwa di Indonesia masih tergolong kecil yakni hanya 2,7 persen dibandingkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Sedangkan khusus untuk penetrasi asuransi umum, lanjut dia, hanya mencapai 0,5 persen dari PDB Indonesia.

"Dengan kepercayaan dari masyarakat, maka penetrasi asuransi akan meningkat. Industri akan tumbuh tinggi, karena masyarakat tidak ragu lagi berasuransi, dia tidak akan takut jika perusahaan bangkrut, sudah ada LPP," katanya.