Penajam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam yang membebaskan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Suyanto terkait dengan perkara pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara.

Koordinator jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Susilo saat ditemui, Jumat, menjelaskan bahwa pada sidang putusan pada hari Jumat (15/11).

Jaksa mengajukan tuntutan terhadap terdakwa terduga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dikuasai negara tersebut 3 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, kata Budi Susilo, tidak semua majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepakat memvonis bebas Suyanto.

"Satu anggota majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa penandatanganan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara yang dilakukan terdakwa bisa dipidana," ujarnya.

Putusan majelis hakim menyebutkan perbuatan Suyanto terbukti tetapi tidak termasuk tindak pidana, dan Suyanto dinyatakan tidak bersalah.

Suyanto saat menjabat sebagai Camat Penajam menandatangani 50 surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara atau lahan HGU (hak guna usaha) kemudian diberikan kepada masyarakat.

Kasus yang terjadi pada tahun 2010 melibatkan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) selaku pengelola lahan HGU yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

PT KMS melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada tanggal 27 April 2017 karena perusahaan memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat kepemilikan tanah itu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Budi Susilo, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas tersebut. Namun, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Rahling, divonis bersalah oleh PN Penajam dengan hukuman 2 tahun penjara pada sidang putusan pada hari Kamis (14/11). Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

"Kami sudah lapor kepada pimpinan apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan PN Penajam yang diberikan kepada Rahling itu masih dipikirkan," ucap Budi Susilo.