Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas l Bandarlampung melakukan pemusnahan daging babi dan celeng ilegal sebanyak 1,2 ton yang merupakan hasil pengawasan bersama dengan KSKP penyeberangan Bakauheni.

"Daging yang kita musnahkan tersebut adalah hasil sitaan pada tanggal 25 dan 29 Oktober 2019," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2019 pihaknya berhasil mengamankan daging celeng yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang berasal dari Palembang sebanyak 1.000 kilogram.

Kemudian, tanggal 29 Oktober 2019 petugas karantina berhasil menyita daging babi asal Spanyol sebanyak 200 kilogram yang sebelumnya di lalulintaskan melalui Pekanbaru.

Baca juga: Kementan tahan daging celeng ilegal asal Sumatera
Baca juga: Empat ton daging babi ilegal diamankan di Jambi


"Penahanan kedua komoditas ini sebab oknum yang membawa barang tersebut tidak melapor ke kantor dan setelah diperiksa barang yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asal," jelasnya.

Rencananya kedua komoditas Ilegal ini akan dibawa ke Kapuk, Cengkareng dan Jakarta Barat. Sebelum melakukan pemusnahan barang hasil sitaan tersebut disimpan pihaknya hingga batas waktunya.

"Untuk media pembawa komoditas ilegal tersebut sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani proses hukum," katanya.

Menurutnya, pemusnahan daging ilegal ini selain sebagai upaya penegakan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 1992 dan revisi baru UU. No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Prioritas lainnya sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

"Penyakit ini telah mewabah di berbagai negara kawasan Asia, seperti Cina, Kamboja, Mongolia, Vietnam, Hongkong, Korea Utara dan Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, serta Timor Leste," kata dia.

Baca juga: Polisi tunggu uji laboratorium daging beku "selundupan"
Baca juga: Daging babi ilegal disita polisi


Ia pun mengimbau kepada pengusaha atau perorangan yang ingin memperdagangkan komoditas ini, harus memenuhi aspek kesehatan, dokumen karantina, membawanya dengan kendaraan berpendingin dan tidak berasal dari negara yang telah dinyatakan terjadi wabah penyakit ASF ini.

Penyakit ini juga dapat berdampak pada ekonomi strategis karena memiliki morbiditas dan moralitas tinggi yang dapat menyebabkan kematian ternak babi 100 persen.

"Selain itu dapat mengancam plasma nutfah Indonesia yang memiliki populasi babi celeng liar di seluruh wilayah Sumatra," ujarnya.

Baca juga: Kementan musnahkan 1.463 kilogram daging celeng
Baca juga: Kementan: "dalang" peredaran daging celeng sulit diidentifikasi