Padang, (ANTARA) - Tim eksekutor kejaksaan membekuk mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) HM Helwis yang berstatus terpidana kasus korupsi dan buron sejak tahun lalu.

"Terpidana ditangkap di salah satu komplek perumahan kawasan Sawangan, Depok, pada Kamis (21/11), sekitar pukul 10.52 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Priyanto, di Padang, Jumat.

Baca juga: Kejati akan gunakan auditor internal dalam kasus korupsi bansos Solok
Baca juga: Soal Karhutla, Kajati Sumbar tegaskan akan tuntut maksimal


Helwis ditangkap oleh tim eksekutor tanpa perlawanan, ia tinggal di kawasan Sawangan di rumah anaknya.

Usia ditangkap, terpidana dititipkan terlebih dahulu di tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Saat ini tim dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang sudah berada di Jakarta untuk menjemput terpidana, dan akan membawanya pulang ke Padang.

Tim Kejati sumbar terdiri dari Koordinator Basril, Kasi Penuntutan Yulius, Kasi Eksekusi Ardi, sementara tim Kejari Padang terdiri dari Kasi Pidsus Perry Ritonga, dan Kasubsi Eksekusi Muhasnan.

Helwis dinyatakan buron sebagai terpidana korupsi sejak tanggal 10 April 2018.

Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000.

Dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017.

Helwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda enam bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider satu tahun penjara.

Pada bagian lain, Priyanto menegaskan agar para buronan menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

"Saya selaku Kajati Sumbar menegaskan agar mereka yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap, agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Kejati Sumbar nyatakan kasus bansos Solok masuk tahap akhir penyidikan