Banjarmasin (ANTARA) - Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk dua pelaku pencurian mobil. Polisi pun menembak keduanya di bagian kaki karena berusaha kabur saat diringkus.
"Dua pelaku ditangkap di lokasi terpisah setelah diburu karena mencuri mobil di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP dr Sugeng Riyadi, di Banjarmasin, Kamis petang.
Baca juga: Polisi di Jambi tewas ditembak pelaku curanmor
Kasus curanmor itu bermula dari laporan korbannya Kani ke Polsek Bati-Bati, Polres Tanah Laut pada Rabu (20/11) pagi. Korban mengaku satu unit mobil Toyota Fortuner hilang di garasi rumah.
Kanit Ranmor Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Agus Rusdi pun langsung memimpin timnya untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan petugas, akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku tak lebih dari 1x24 jam, setelah laporan korbannya ke polisi.
Pelaku atas nama Dedy Rahman (22) dan Rahmad Adzani (22) ditangkap di lokasi terpisah di Kota Banjarbaru pada Kamis siang. Dedy yang merupakan warga Sei Lulut, Kabupaten Banjar diketahui adalah residivis kasus curanmor.
Barang bukti mobil disembunyikan pelaku di Kompleks Perumahan Persada Asri Estate, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, tepatnya di depan rumah kosong.
Baca juga: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Tewas Ditembak
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian mobil tersebut sudah direncanakan sekitar 5 hari yang lalu, dengan tersangka Dedy mengambil kunci mobil di rumah korban pada Rabu dini hari.
"Jadi korban menyadari mobil hilang ketika pagi harinya. Pelaku merusak kunci pagar dan rumah korban, lalu mengambil kunci mobil kemudian kabur dengan mobil curiannya," ujar Sugeng yang mengapresiasi anggotanya atas keberhasilan pengungkapan cepat tindak pidana curanmor itu.
Polisi tembak dua pelaku pencuri mobil di Kalsel
21 November 2019 19:54 WIB
Polda Kalsel bekuk dua pelaku curanmor mobil yang ditembak karena berusaha kabur. (antara/video/firman)
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: