Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana meminta pimpinan badan publik (BP) membudayakan keterbukaan informasi, mengingat jumlah badan publik yang informatif meski meningkat, namun masih belum signifikan jumlahnya.

Saat penganugerahan badan publik kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif” oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Gedung II Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Kamis, Gede Narayana menyampaikan bahwa KI Pusat menilai ada sebanyak 189 BP "Tidak Informatif".
Baca juga: Mahfud MD dikukuhkan jadi Duta Keterbukaan

Meski jumlah badan publik yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) di tahun 2019, jumlahnya masih belum signifikan. "Jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang dilakukan monev tahun 2019 ini,” kata Gede Narayana berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Gede mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.

“Jika pimpinan BP sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, maka otomatis pola pikirnya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” kata dia.
Baca juga: KI Pusat imbau masyarakat cari informasi resmi

Gede menyampaikan berdasarkan hasil monev 2019 tadi, maka harus digarisbawahi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gede mengatakan, jika diukur dari tingkat partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, 85,29 persen pemerintah provinsi, 100 persen kementerian, dan 100 persen partisipasi BP partai politik.

“Tingkat partisipasi badan publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 355 badan publik, yang melakukan registrasi dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id sebanyak 264 badan publik atau 74,37 persen,” kata Gede pula.
Baca juga: KI Pusat belum terima permohonan sengketa informasi pemilu


Berikut adalah rinciannya:



Kategori

Badan Publik

Jumlah

Badan Publik

Jumlah

Badan Publik registrasi

Persentase

1

Perguruan Tinggi Negeri

85

79

92,94%

2

Badan Usaha Milik Negara

109

61

55,96%

3

Lembaga Non Struktural

38

16

42,11%

4

Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

46

36

78,26%

5

Pemerintah Provinsi

34

29

85,29%

6

Kementerian

34

34

100%

7

Partai Politik

9

9

100%



TOTAL

355

264

74,37%





Adapun hasil dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 secara keseluruhan adalah sebagai berikut:





Kualifikasi

Badan Publik

Informatif

Menuju Informatif

Cukup Informatif

Kurang Informatif

Tidak Informatif

1

Perguruan Tinggi Negeri

5BP

5BP

17BP

21BP

37BP

2

Badan Usaha Milik Negara

1BP

1BP

8BP

6BP

93BP

3

Lembaga Non Struktural

2BP

5BP

5BP

0

26BP

4

Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

6BP

7BP

7BP

7BP

19BP

5

Pemerintah Provinsi

8BP

7BP

4BP

5BP

10BP

6

Kementerian

11BP

9BP

8BP

2BP

4BP

7

Partai Politik

1BP

4BP

4BP

0

0

TOTAL 355 BP



34BP

38BP

53BP

41BP

189BP

PROSENTASE



9,58%

10,70%

14,93%

11,55%

53,24%



Salah satu badan publik yang tidak mendapatkan penganugerahan keterbukaan informasi 2019 itu adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, nama BNN tidak terdapat di dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono mengatakan tidak pernah mengetahui ada Monitoring dan Evaluasi KI Pusat di tahun 2019.

"Saya saja yang Kepala Biro Humas tidak tahu kapan itu surveinya. Apa maksud informatif, menuju informatif dan cukup informatif. Ndak mudeng,” kata Sulistyo.

Sulistyo mengatakan jika yang dimaksud Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di BNN itu tidak terdapat di Biro Humas dan Penerangan Masyarakat.

Ia juga tidak tahu dimana letak BNN sebagai badan publik di dalam penganugerahan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin itu.

“Saya tidak tahu BNN di situ ada dimana. Harusnya mereka melakukan penelitian terbuka. Terus, PPID BNN juga tidak di Humas,” kata dia lagi.