Penajam (ANTARA) - Pemerintah KabupatenPenajam Paser Utara berharap pemerintah pusat segera menentukan lokasi pusat ibu kota negara Indonesia yang rencananya akan dipindahkan ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami berharap lokasi pusat pemerintahan di ibu kota baru secepatnya ditetapkan pemerintah pusat," ujar Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui, Kamis.

Baca juga: Pemkab Penajam berharap ibu kota baru tidak pinggirkan warganya

Baca juga: Wapres: Draf RUU ibu kota baru rampung awal 2020


Lokasi pemindahan ibu kota negara Indonesia telah ditetapkanPresiden Joko Widododi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan atau menentukan lokasi pusat ibu kota negara Indonesia di lokasi yang baru tersebut.

"Gambaran secara umum ibu kota negara yang baru sudah ada, tetapi belum ditetapkan atau ditentukan letaknya titik pusat pemerintahannya," ucap Hamdam.

Jika lokasi pusat ibu kota negara tersebut sudah ditetapkan lanjut Wabup, tentu akan memudahkan untuk melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat.

Dengan penetapan lokasi pusat pemerintahan di ibu kota baru itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bisa merancang program-program yang tidak tumpang tindih dengan rencana program pemerintah pusat.

Baca juga: Ibu kota negara pindah, Pemkab Penajam antisipasi lonjakan penduduk

Baca juga: Bappenas sebut UU pemindahan ibu kota baru melalui omnibus law


"Penetapan lokasi pusat ibu kota negara baru dapat memudahkan pendekatan sosial ke masyarakat, termasuk dukungan program pemerintah kabupaten yang tidak masuk dalam kewenangan pemerintah pusat," kata Hamdam.

PemerintahKabupaten Penajam Paser Utara tegas Wabup, harus segera mendapatkan informasi kebijakan penetapan lokasi pusat ibu kota negara Indonesia yang baru karena berkaitan dengan penggunaan ruang wilayah.

Bahkan pemerintah kabupaten menurut Hamdam, juga harus secepatnya menyelesaikan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan pemindahan ibu kota negara tersebut yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

"Harus ada penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang untuk melanjutkan program yang tertuang dalam APBD kabupaten dengan dipindahkannya ibu kota negara," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Penajam minta masukan UGM soal Ibu kota baru

Baca juga: PUPR: Pemenang sayembara desain ibu kota diumumkan Desember