Batam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan 9 (sembilan) Rancangan Undang-undang baru dalam program legislasi nasional 2020, kata Ketua Panitia Perancang UU DPD RI, Alirman Sori di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Sebanyak 9 RUU yang diusulkan yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian dan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kemudian RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU tentang Perubahan atas UU No..24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Nono Sampono optimistis RUU provinsi kepulauan disahkan
Seluruh RUU yang diusulkan DPD terkait dengan pembangunan daerah sesuai dengan tugas pokok DPD sebagai perwakilan daerah. Ia pun optimistis DPD bisa meloloskan 9 RUU tersebut.
"Kalau DPD optimistis. Tapi karena ini 3 lembaga, pemerintah, DPR dan DPD, tentu ini memerlukan koordinasi, kerja sama, lobi-lobi yang bisa menyakinkan mereka, bahwa apa yang kita buat ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara serta rakyat," tutur dia.
Baca juga: Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Bila Presiden Joko Widodo berkomitmen membangun Indonesia dari daerah, mestinya pemerintah mendukung UU terkait dengan pembangunan daerah.
Di tempat yang sama, Rektor Universitas Batam mengusulkan DPD merancang RUU Agrobisnis, untuk mendukung industri tersebut di Indonesia.
Anggota DPRD Kepri Irwansyah dalam pertemuan itu menyalurkan sejumlah aspirasi kepada DPD, yaitu agar DPD menyegerakan RUU Kepulauan, kemudian aturan yang mengatur labuh jangkar, hak daerah terkait pipa gas Natuna ke Singapura dan pembangunan Jembatan Batam-Bintan.
Baca juga: Pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan tuntas sebulan
DPD usulkan 9 RUU baru dalam Prolegnas 2020
21 November 2019 14:43 WIB
Ketua Panitia Perancang UU DPD RI, Alirman Sori (Naim)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: