F-PPP: Pimpinan KPK uji materi UU, ada potensi ketidaktertiban
21 November 2019 14:32 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedja kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin (kiri) menunjukkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (20/11/2019). ANTARA FOTO/Ariella/pras.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan.
"Kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara, nanti pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK yang tak serupa
Dia mencontohkan kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain lalu diuji materi ke MK, itu menjadi lucu.
Karena itu menurut dia, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan namun dirinya menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut.
"Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan beri keterangan," ujarnya.
Arsul mengatakan penjelasan DPR termasuk apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunanUU KPKseperti yang diklaim pimpinan KPK.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki.
"(Saat itu disampaikan) dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalahrevisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, maka saya hormati," katanya.
Baca juga: Ajukan uji materi UU KPK, Laode: Kami punya "legal standing"
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH
Baca juga: UII ajukan uji materi UU KPK ke MK
"Kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara, nanti pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK yang tak serupa
Dia mencontohkan kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain lalu diuji materi ke MK, itu menjadi lucu.
Karena itu menurut dia, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan namun dirinya menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut.
"Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan beri keterangan," ujarnya.
Arsul mengatakan penjelasan DPR termasuk apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunanUU KPKseperti yang diklaim pimpinan KPK.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki.
"(Saat itu disampaikan) dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalahrevisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, maka saya hormati," katanya.
Baca juga: Ajukan uji materi UU KPK, Laode: Kami punya "legal standing"
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH
Baca juga: UII ajukan uji materi UU KPK ke MK
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: