Hukum kemarin, "judicial review" UU KPK sampai eksekusi First Travel
21 November 2019 06:40 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan "judicial review" di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (20-11-2019). Tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode Mumahmad Syarif, dan Saut Situmorang secara pribadi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Rabu 20/11) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari pengajuan judicial review UU KPK sampai dengan penundaan eksekusi aset First Travel.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Tiga pimpinan KPK ajukan judicial review ke MK
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini atas nama pribadi, atas nama warga negara Indonesia, kami akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kami didampingi oleh lawyer kami. Kami nanti mengundang ahli," ucap Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Komnas HAM usulkan perppu tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengusulkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak kunjung selesai, dan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang kini masih ada di ranah Jaksa Agung dan perdebatannya tidak kunjung tuntas terkait dengan pemenuhan alat bukti yang dikumpulkan Komnas HAM dinilai tidak cukup," katanya dalam diskusi publik yang merupakan rangkaian kegiatan Festival HAM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Mantan ISIS: Milenial harus kritis lawan propaganda radikalisme
Mantan Returnis ISIS Nurshadrina Khaira Dhania mengatakan bahwa generasi milenial harus kritis melawan propaganda radikalisme yang banyak bertebaran di media sosial.
Paham-paham seperti radikalisme ini, kata dia, banyak bertebaran di media sosial (medsos). Walaupun offline, juga ada.
"Nah, anak muda sebagai generasi milenial ini 'kan enggak bisa jauh dari yang namanya medsos sehingga anak-anak muda itu harus bisa membentengi diri ketika bermain medsos. Salah satu caranya dengan berpikir kritis, meningkatkan critical thinking," kata Nurshadrina Khaira Dhania dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menekankan, "Jadi, kalau ada narasi-narasi yang agak aneh, menyebar kebencian, itu kita kritisi dahulu, bener enggak, sih.”
Selengkapnya baca di sini
KPPOD: Ratusan perda menghambat investasi
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan ratusan peraturan daerah terindikasi menghambat investasi tumbuh di daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu melakukan studi cepat pada enam daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo.
Selengkapnya baca di sini
Jaksa Agung instruksikan Kejari tunda eksekusi kasus First Travel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.
Penundaan dilakukan hingga kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.
Selengkapnya baca di sini
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Tiga pimpinan KPK ajukan judicial review ke MK
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini atas nama pribadi, atas nama warga negara Indonesia, kami akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kami didampingi oleh lawyer kami. Kami nanti mengundang ahli," ucap Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Komnas HAM usulkan perppu tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengusulkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak kunjung selesai, dan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang kini masih ada di ranah Jaksa Agung dan perdebatannya tidak kunjung tuntas terkait dengan pemenuhan alat bukti yang dikumpulkan Komnas HAM dinilai tidak cukup," katanya dalam diskusi publik yang merupakan rangkaian kegiatan Festival HAM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Mantan ISIS: Milenial harus kritis lawan propaganda radikalisme
Mantan Returnis ISIS Nurshadrina Khaira Dhania mengatakan bahwa generasi milenial harus kritis melawan propaganda radikalisme yang banyak bertebaran di media sosial.
Paham-paham seperti radikalisme ini, kata dia, banyak bertebaran di media sosial (medsos). Walaupun offline, juga ada.
"Nah, anak muda sebagai generasi milenial ini 'kan enggak bisa jauh dari yang namanya medsos sehingga anak-anak muda itu harus bisa membentengi diri ketika bermain medsos. Salah satu caranya dengan berpikir kritis, meningkatkan critical thinking," kata Nurshadrina Khaira Dhania dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menekankan, "Jadi, kalau ada narasi-narasi yang agak aneh, menyebar kebencian, itu kita kritisi dahulu, bener enggak, sih.”
Selengkapnya baca di sini
KPPOD: Ratusan perda menghambat investasi
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan ratusan peraturan daerah terindikasi menghambat investasi tumbuh di daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu melakukan studi cepat pada enam daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo.
Selengkapnya baca di sini
Jaksa Agung instruksikan Kejari tunda eksekusi kasus First Travel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.
Penundaan dilakukan hingga kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: