Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan idealnya usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam satu tahun 20 rancangan peraturan daerah.

"Dari diskusi dengan eksekutif terutama biro hukum, sudah terbayang yang akan dibawa sekitar 20 ke raperda," kata Dedi Supriadi di Ruang Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Sebanyak 20 usulan Propemperda itu tidak termasuk empat usulan wajib yang terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga total usulan yang akan dibahas oleh Bapemperda DKI untuk tahun 2020 diperkirakan mencapai 24 usulan.

"Asal memang pembahasan betul-betul serius dan dijaga 'time keeping'- nya," kata Dedi.

Dedi juga mencontohkan masih banyak usulan Propemperda 2020 yang bisa digabungkan untuk menjadi satu pokok bahasan. Seperti usulan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat digabungkan dengan usulan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

"Ini amanat Pak Jokowi biar tidak terlalu banyak aturan. Tapi tetap ada yang harus diatur, kalau tidak diatur nanti bisa salah juga," kata Dedi.

Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok jadi sorotan dalam pembahasan Propemperda DKI 2020

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengatakan, 52 usulan yang diajukan dalam Propemperda 2020 tidak semuanya dapat dibahas.

"Tentu itu belum final, rapat dengar pendapat umum itu mendengar masukan masyarakat. Tentu kita harus menentukan prioritas yang akan dibahas," kata Yayan Yuhanah.

Propemperda 2020 berisi 52 usulan yang dibawa ke dalam RDPU yang dihadiri oleh lembaga-lembaga masyarakat DKI Jakarta.
Baca juga: 52 usulan Propemperda DKI 2020 masuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum