Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat perolehan pendapatan dari layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir Oktober 2019.mencapai Rp21 miliar.
"Hingga akhir Oktober 2019 capaiannya sekitar Rp 21 miliar. Kami targetkan hingga Desember nanti capaiannya sebesar Rp22 miliar," jelas Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Balai Kota Depok, Rabu.
Menurut dia, perolehan pendapatan dari layanan IMB tersebut berasal dari berbagai sektor. Antara lain perumahan, apartemen, hotel, restoran, hingga menara telekomunikasi.
"Sektor penyumbang terbesar berasal dari apartemen dan perumahan," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Rencana menghilangkan Amdal dan IMB keliru
Dirinya menambahkan untuk memaksimalkan perolehan pendapatan dari IMB, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya. Seperti, memberikan sosialisasi serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Kami ada tim pengawas yang rutin melakukan peninjauan ke lapangan. Kalau ditemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB akan diarahkan untuk mengurusnya," ujarnya.
Baca juga: Ribuan warga di kabupaten calon ibu kota ikut program pemutihan IMB
Baca juga: Menteri ATR belum memutuskan penghapusan IMB
Pemkot Depok catat pendapatan layanan IMB mencapai Rp21 miliar
20 November 2019 15:52 WIB
Balai Kota Depo, Jawa Barat. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: