KLHK setujui pembangunan jaringan listrik di empat kawasan konservasi
20 November 2019 14:12 WIB
GM Unit Induk Pembangunan Sumbagteng, Henvri Setijabudi (dua kiri) dan Kepala BBKSDA Riau Suharyono menandatangani Amademen Pertama Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN Persero di ruang Rapat Dirjen KSDAE, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)
Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui pembangunan jaringan listrik PT PLN (Persero) yang akan melintasi empat kawasan konservasi di Provinsi Riau untuk mendukung program listrik desa.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam amendemen pertama Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan antara BBKSDA Riau dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.
"Pada Selasa, 19 November 2019 di ruang Rapat Dirjen KSDAE, telah dilakukan penandatangan Amendemen Pertama Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN Persero," kata Suharyono.
Baca juga: Kemendagri sebut 14 ribu desa belum menikmati listrik
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN diwakili oleh GM Unit Induk Pembangunan Sumbagteng, Henvri Setijabudi. Kedua pihak sepakat bahwa kesepakatan dalam amendemen perjanjian kerja sama tersebut akan mempercepat program listrik desa yang ditargetkan rasio kelistrikan mencapai 100 persen pada 2019.
Empat kawasan konservasi yang akan dilalui pembangunan jaringan listrik berada di wilayah kerja BKSDA Riau, dengan luas total 74.619 hektare (ha).
Kawasan konservasi tersebut antara lain Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten kampar (22.866 ha), SM Balai Raja di Kabupaten Bengkalis (38.169 ha), SM PLG Sebanga Bengkalis (13.444 ha), dan SM Giak Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis dan Siak (0,14 ha).
Menteri LHK telah memberikan persetujuan Amandemen PKS ini dan telah ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor S.845/KSDAE /PIKA/KSA.0/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Persetujuan Amandemen Kerja Sama Pembangunan strategis Yang Tidak Dapat dielakan dalam rangka Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Listrik 20 kilovolt di SM Bukit Rimbang Bukit Baling, SM Balai Raja, SM PLG Sebanga dan SM Giak Siak Kecil.
Baca juga: PLN listriki lima desa di Sarmi dan Jayapura
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi perencanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kerja sama. Kemudian pengembangan wisata alam, resolusi konflik manusia dengan satwa liar, pembangunan dan pengelolaan jaringan listrik 150 kV melintasi TWA Sungai Dumai, pembangunan/pengelolaan jaringan listrik 20 kV melintasi SM bukit Rimbang Bukit Baling, SM Balai Raja , SM PLG Sebanga dan SM Giam Siak Kecil.
Amendemen PKS diperlukan karena perjanjian sebelumnya hanya mengatur tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik 150 kV melintai Taman Wisata Alam Sungai Dumai.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam amendemen pertama Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan antara BBKSDA Riau dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.
"Pada Selasa, 19 November 2019 di ruang Rapat Dirjen KSDAE, telah dilakukan penandatangan Amendemen Pertama Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN Persero," kata Suharyono.
Baca juga: Kemendagri sebut 14 ribu desa belum menikmati listrik
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN diwakili oleh GM Unit Induk Pembangunan Sumbagteng, Henvri Setijabudi. Kedua pihak sepakat bahwa kesepakatan dalam amendemen perjanjian kerja sama tersebut akan mempercepat program listrik desa yang ditargetkan rasio kelistrikan mencapai 100 persen pada 2019.
Empat kawasan konservasi yang akan dilalui pembangunan jaringan listrik berada di wilayah kerja BKSDA Riau, dengan luas total 74.619 hektare (ha).
Kawasan konservasi tersebut antara lain Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten kampar (22.866 ha), SM Balai Raja di Kabupaten Bengkalis (38.169 ha), SM PLG Sebanga Bengkalis (13.444 ha), dan SM Giak Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis dan Siak (0,14 ha).
Menteri LHK telah memberikan persetujuan Amandemen PKS ini dan telah ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor S.845/KSDAE /PIKA/KSA.0/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Persetujuan Amandemen Kerja Sama Pembangunan strategis Yang Tidak Dapat dielakan dalam rangka Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Listrik 20 kilovolt di SM Bukit Rimbang Bukit Baling, SM Balai Raja, SM PLG Sebanga dan SM Giak Siak Kecil.
Baca juga: PLN listriki lima desa di Sarmi dan Jayapura
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi perencanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kerja sama. Kemudian pengembangan wisata alam, resolusi konflik manusia dengan satwa liar, pembangunan dan pengelolaan jaringan listrik 150 kV melintasi TWA Sungai Dumai, pembangunan/pengelolaan jaringan listrik 20 kV melintasi SM bukit Rimbang Bukit Baling, SM Balai Raja , SM PLG Sebanga dan SM Giam Siak Kecil.
Amendemen PKS diperlukan karena perjanjian sebelumnya hanya mengatur tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik 150 kV melintai Taman Wisata Alam Sungai Dumai.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: