Depok (ANTARA) - Center for Election and Political Party Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (CEPP FISIP UI) menggelar diskusi tentang penataan dan wewenang MPR RI.

"Diskusi ini juga mengajak para akademisi dari luar UI, misalnya dari Universitas Mulawarman, USU, Unhas, dan lainnya," kata Ketua CEPP FISIP UI Chusnul Mar’iyah, PhD saat membuka acara diskusi tersebut, di Auditorium Joewono Soedarsono Fisip UI Depok, Selasa.

Dia menyatakan Forum Group Discussion (FGD) Kajian Akademik Penataan Tugas dan Wewenang MPR ini mempunyai tujuan memperluas kesempatan bagi para akademisi dan praktisi untuk berpartisipasi dan menjadi bagian dari komunitas akademik global secara umum.

Secara khusus, pada acara tersebut akan disampaikan hasil Kajian Akademik tentang Penataan Tugas dan Wewenang MPR.

Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI Julian Aldrin Pasha mengatakan dalam sejarahnya MPR mempunyai jalannya sendiri.

Pada masa Orde Baru, MPR menjadi lembaga terpenting.

Kemudian, katanya lagi, dengan semangat reformasi ada amendemen dan mengubah fungsi dan garis besar haluan negara menjadi ambigu.

"Pada dasarnya saya setuju dengan adanya GBHN. Kalau kita lihat saja kepemimpinan Deng Xio Ping mengalami lompatan besar. Jadi kita perlu guide untuk arah pembangunan," katanya menambahkan.

Baca juga: Kajian akademik CEPP UI dinilai jadi masukan penting bagi MPR