Kris Hatta tak kecewa dituntut 10 bulan penjara
19 November 2019 20:10 WIB
Aktor Kris Hatta didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada awak media usai dituntut 10 bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Kris Hatta mengaku tidak kecewa dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus pemukulan (kepret) dirinya, namun dia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.
"Saya dituntut 10 bulan hanya 'kepret' (mukul) saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa petang.
Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas.
Terdakwa itu, lanjut Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.
Baca juga: Kris Hatta dituntut 10 bulan pidana penjara
"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," kata Kris.
Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.
Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor.
"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.
Baca juga: Kris Hatta jalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Kris juga membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menimpa rekannya sesama artis yakni Jefri Nichol yang divonis 10 bulan pidana.
"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," kata Jefri.
Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Baca juga: Sidang Kris Hatta dapat kunjungan dua pedangdut wanita
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
"Saya dituntut 10 bulan hanya 'kepret' (mukul) saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa petang.
Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas.
Terdakwa itu, lanjut Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.
Baca juga: Kris Hatta dituntut 10 bulan pidana penjara
"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," kata Kris.
Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.
Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor.
"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.
Baca juga: Kris Hatta jalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Kris juga membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menimpa rekannya sesama artis yakni Jefri Nichol yang divonis 10 bulan pidana.
"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," kata Jefri.
Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Baca juga: Sidang Kris Hatta dapat kunjungan dua pedangdut wanita
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: