Padang, (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.

"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustianof, di Padang, Selasa.

Ia menambahakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, ujarnya biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca juga: Jenazah anak penderita getah bening dibawa pulang dengan ojek

Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.

"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," sebutnya.

Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.

Bayi Khalif diketahui meninggal dunia sekitar pukul 09.15 WIB, dan dibawa pulang dari rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Korban Wamena asal Pesisir Selatan akan dioperasi di RSUP M Djamil

"Ini sangat disayangkan, karena saat dibawa pulang itu ibu pasien tengah menyelesaikan administrasi dengan pihak rumah sakit," katanya.

Ia juga menyayangkan pembawaan jenazah dengan sepeda motor tersebut, tanpa ambulans.

Sebelumnya, jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening Khalif Putra, dilarikan pulang dari rumah sakit menggunakan Ojek daring.

Jenazah anak itu dilarikan pulang karena menilai proses yang lama, sementara bayi tersebut harus segera dikebumikan.

Baca juga: Korban Wamena langsung dirawat di RSUP M Djamil setiba di Padang