Kemendag kembangkan sistem aplikasi percepat pendaftaran barang impor
19 November 2019 16:45 WIB
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Jakarta, Selasa. (Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengembangkan sistem berupa aplikasi untuk memudahkan perizinan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk barang impor.
Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan aplikasi tersebut bernama Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN) yang akan diterapkan dalam waktu dekat untuk memudahkan pelaku usaha.
"Per 1 Desember, Direktorat Jenderal PKTN menyiapkan sistem pelaporan pendaftaran secara 'online'. Jadi yang selama ini pelaku usaha harus datang ke Kantor Kemendag, bisa mendaftar online," kata Veri pada pertemuan teknis dengan pelaku usaha di Jakarta, Selasa.
Pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.
Baca juga: Anggota DPR minta mekanisme seleksi kedelai impor diperketat
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Sistem SIMPKTN ini mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi.
Dalam SIMPKTN, juga terdapat aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Dengan integrasi antara aplikasi NPB dengan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelayanan NPB dan LPK menjadi lebih terpadu dan mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun dan tanpa harus datang ke kantor Kementerian Perdagangan.
NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.
Baca juga: China tandatangani kontrak impor senilai Rp35,1triliun dari Indonesia
Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.
Veri menambahkan integrasi kedua aplikasi tersebut memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.
"Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi," kata Veri.
Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 melalui portal SIMPKTN.
Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.
"Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir," kata dia.
Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan aplikasi tersebut bernama Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN) yang akan diterapkan dalam waktu dekat untuk memudahkan pelaku usaha.
"Per 1 Desember, Direktorat Jenderal PKTN menyiapkan sistem pelaporan pendaftaran secara 'online'. Jadi yang selama ini pelaku usaha harus datang ke Kantor Kemendag, bisa mendaftar online," kata Veri pada pertemuan teknis dengan pelaku usaha di Jakarta, Selasa.
Pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.
Baca juga: Anggota DPR minta mekanisme seleksi kedelai impor diperketat
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Sistem SIMPKTN ini mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi.
Dalam SIMPKTN, juga terdapat aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Dengan integrasi antara aplikasi NPB dengan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelayanan NPB dan LPK menjadi lebih terpadu dan mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun dan tanpa harus datang ke kantor Kementerian Perdagangan.
NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.
Baca juga: China tandatangani kontrak impor senilai Rp35,1triliun dari Indonesia
Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.
Veri menambahkan integrasi kedua aplikasi tersebut memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.
"Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi," kata Veri.
Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 melalui portal SIMPKTN.
Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.
"Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir," kata dia.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: