" TPPO itu kejahatan yang terorganisir dan terjadi bersamaan dengan kejahatan - kejahatan lainnya di lintas batas," kata Asisten I Setda Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh, ketika membuka pelatihan penanganan TPPO, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Chairul, tindak kejahatan yang biasanya terjadi di lintas batas bersamaan dengan TPPO seperti pemalsuan dokumen keimigrasian, pencucian uang dan penyelundupan narkotika.
Menurut dia, dengan persoalan tersebut sangat penting dilaksanakan pelatihan penanganan TPPO dan tindak pidana lintas batas, karena memang wilayah Kapuas Hulu berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
" Terima kasih kepada IOM yang telah berkontribusi mewujudkan komitmen nasional untuk mencegah serta menangani korban perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan," katanya.
Disampaikan Chairul, pelatihan penanganan TPPO dan tindak pidana lintas batas itu melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, Imigrasi Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
" Petugas perbatasan mesti mengenali jenis tindak pidana lintas batas dan dapat mengembangkan kejahatan bersamaan lainnya, karena memang saling berkaitan," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, data perdagangan orang di Kalbar tahun 2017 berjumlah delapa kasus, sedangkan tahun 2018 terdapat 18 kasus.
" Berdasarkan sumber data Polres Kapuas Hulu tahun 2019 tercatat satu kasus TPPO, melibatkan remaja 17 tahun," kata Chairul.
Baca juga: Nunukan diakui masih menjadi jalur perdagangan orang
Baca juga: Nunukan diakui masih menjadi jalur perdagangan orang