Jakarta (ANTARA) - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghibahkan kapal ikan ilegal kepada kelompok nelayan boleh saja, asalkan mekanisme pemberiannya benar-benar diperketat.

"Yang perlu dipastikan adalah siapa kelompok nelayan yang menerimanya," kata Abdul Halim dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, memang berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme terhadap kapal ikan ilegal bisa saja dengan menenggelamkan atau melalui lelang.

Namun, menurut dia, juga harus diingat bahwa pernah ada kapal eks asing yang diserahkan kepada pelaku usaha perikanan, tetapi karena keterbatasan kemampuan menjadi malah sulit dioperasikan.

Baca juga: Rapat Menko Maritim, Pemerintah akan hibahkan kapal-kapal ke nelayan
Baca juga: Satu lagi, kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap

Untuk itu, lanjutnya, sejumlah hal yang harus dikawal ketat terkait rencana penghibahan kapal ikan ilegal adalah mekanisme dan lokasi pendistribusiannya.

Abdul Halim menegaskan jangan sampai setelah melalui pelelangan dan hibah kepada nelayan, ternyata jatuh lagi kepada pengusaha perikanan yang ditengarai terlibat aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Perhatikan pula aliran modalnya," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Penasihat Kebijakan Center fof Public Policy Transformation itu.

Ia berharap Menteri Edhy tidak terburu-buru mengambil keputusan dan harus melakukan kajian mendalam, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru dalam lima tahun ke depan.

Di tempat terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan pemerintah berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan, yang telantar dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kepada nelayan.

Rencana itu diungkapkan Edhy Prabowo usai rapat koordinasi yang digelar Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami harapkan (kapal) ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti, beliau memutuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, arahnya mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan," kata Edhy.

Edhy menyebutkan saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

Pemerintah masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi. Setelah dihibahkan, pemerintah menjamin akan memantau hibah kapal tersebut secara berkala untuk memastikan kapal tidak dijual kembali kepada pemilik asal.

"Begitu kami serahkan, kami harus cek sebulan, dua bulan ke depan. Kapalnya menghasilkan tidak? Jangan-jangan mangkrak lagi atau malah dijual," katanya.

Baca juga: Menteri Edhy pastikan tindak tegas pencurian ikan