Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan pihaknya ingin melakukan dialog dengan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait rencana yang berhubungan dengan masalah larangan rokok elektrik.

Sebab, sampai saat ini, para asosiasi rokok elektrik menyatakan belum diajak berdiskusi bersama untuk menyampaikan pendapatnya.

Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas mengenai masalah rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat, kata Johan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dengan berdialog langsung, Johan menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen.

Baca juga: FEB UI dukung usulan BPOM larang rokok elektrik

Johan melanjutkan untuk menanggapi berita negatif yang beredar, seharusnya Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait melakukan kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik terlebih dahulu. Kajian ilmiah tersebut kemudian dijadikan acuan dalam membentuk regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.

Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia, kata Anung.

Baca juga: Rokok elektrik bisa sebabkan kanker, penyakit paru, hingga TB

Dia menambahkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.

Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," jelasnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

Baca juga: YLKI: Rokok elektronik tidak lebih aman dibanding rokok biasa