Kris Hatta jalani sidang tuntutan di PN Jaksel
19 November 2019 06:44 WIB
Aktor Kris Hatta (31) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) . ANTARA/Laily Rahmawaty/pri. (Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan aktor peran, Kris Hatta memasuki masa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Iya, sidang nanti jam 14.00," kata Tim Pengacara Kris Hatta, Denny Lubis saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Denny mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang tuntutan hari ini, yang merupakan sidang ketujuh dari kasus penganiayaan yang dilakukan Kris Hatta terhadap Antony Hilenaar.
"Kita siapkan mental saja untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Kita berharap JPU sadar telah melakukan kekeliruan dalam menentukan waktu kejadian," kata Denny.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/11) Kris Hatta menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang mengeluarkan hasil otopsi terhadap pelapor Antony Hilenaar.
Saksi ahli dokter RSCM tersebut jadi saksi yang meringankan bagi Kris Hatta dalam kasus pidana yang menjeratnya.
Baca juga: Sidang Kris Hatta dapat kunjungan dua pedangdut wanita
Baca juga: Kris Hatta hadirkan saksi ahli dokter
Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi (pembelaan) tim pengacara Kris Hatta mengatakan JPU keliru menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Terkait sidang tuntutan siang nanti, Denny menambahkan, harapan lain pihaknya agar jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan yang mana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
"Karena hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban," kata Denny.
Denny pun mengatakan ancaman hukuman terkait kasus tersebut maksimal hanya tiga bulan.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang pertama, dipimpin Majelis
Suswanti serta dua hakim anggota, Leni Wati dan Ahmad Jaini.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
"Iya, sidang nanti jam 14.00," kata Tim Pengacara Kris Hatta, Denny Lubis saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Denny mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang tuntutan hari ini, yang merupakan sidang ketujuh dari kasus penganiayaan yang dilakukan Kris Hatta terhadap Antony Hilenaar.
"Kita siapkan mental saja untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Kita berharap JPU sadar telah melakukan kekeliruan dalam menentukan waktu kejadian," kata Denny.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/11) Kris Hatta menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang mengeluarkan hasil otopsi terhadap pelapor Antony Hilenaar.
Saksi ahli dokter RSCM tersebut jadi saksi yang meringankan bagi Kris Hatta dalam kasus pidana yang menjeratnya.
Baca juga: Sidang Kris Hatta dapat kunjungan dua pedangdut wanita
Baca juga: Kris Hatta hadirkan saksi ahli dokter
Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi (pembelaan) tim pengacara Kris Hatta mengatakan JPU keliru menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Terkait sidang tuntutan siang nanti, Denny menambahkan, harapan lain pihaknya agar jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan yang mana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
"Karena hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban," kata Denny.
Denny pun mengatakan ancaman hukuman terkait kasus tersebut maksimal hanya tiga bulan.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang pertama, dipimpin Majelis
Suswanti serta dua hakim anggota, Leni Wati dan Ahmad Jaini.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: