Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa diterbitkannya surat telegram (TR) Kapolri berisi imbauan terhadap jajaran Polri untuk hidup sederhana, bertujuan untuk mengingatkan bahwa seorang polisi harus menjadi teladan masyarakat.

"TR dimaksudkan sebagai rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri harus senantiasa menjaga kaidah, koridor tugasnya, tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh sakiti masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: IPW sambut positif imbauan Mabes Polri soal hidup sederhana polisi

Baca juga: Seorang Polisi Yogyakarta tinggal di kandang sapi

Baca juga: Kabareskrim ajak polisi jauhi pungli dan hidup sederhana


Pihaknya tidak merinci jika ada jajaran Polri yang hidup bermewah-mewahan. "Sebenarnya (penerbitan TR) lebih kepada warning kepada anggota Polri untuk tidak berperilaku seperti itu," katanya.

Meski demikian, ia menyebut Propam Polri saat ini sedang mendata anggotanya yang hidup bermewah-mewahan, terutama yang sering pamer di media sosial.

"Propam melakukan upaya-upaya seperti itu, mendata terutama di medsos," katanya.

Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.