Kasatpol PP Jakbar diinstruksikan periksa oknum pembobol Bank DKI
18 November 2019 21:54 WIB
Petugas membantu Warga untuk mengambil uang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di ATM Bank DKI saat didistribusikan di RPTRA Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Pendistribusian KLJ yang bisa diambil melalui bank DKI ini merupakan pendistribusian KLJ tahap pertama tahun 2018 dengan total penerima sebanyak 12.141 lansia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jakarta Barat) Tamo Sijabat menerima instruksi dari Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin agar memeriksa oknum staf Satpol PP berinisial MO yang diduga membobol Bank DKI.
"Kalau instruksi dari DKI sudah, saya sudah diperintahkan lisan untuk lakukan pemeriksaan, kalau (MO) sudah sampai ya kita periksa lagi," ujar Tamo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain pemeriksaan, Tamo mengatakan, pihaknya diinstruksikan membuat rekomendasi pemecatan, jika terbukti MO melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu dilakukan karena MO masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat sejak 2006 hingga sekarang.
Namun karena pelaku selain MO diperkirakan lintas wilayah, Tamo menyebutkan ada kemungkinan tindak lanjut status kepegawaian MO diserahkan ke tingkat Satpol PP DKI Jakarta.
"Ada kalau nanti dia pulang diperintahkan periksa ulang, bisa paralel ke tingkat provinsi karena pelaku sudah lintas wilayah di timur, selatan dan barat," ujar dia.
Baca juga: Legislator berharap Bank DKI terbuka terkait dugaan pembobolan
Baca juga: Bank DKI laporkan kasus pembobolan ke penegak hukum
Tamo Sijabat membenarkan satu oknum Satpol PP berinisial MO dalam pembobolan ATM Bank DKI adalah staf di wilayahnya.
Ia mengetahui hal tersebut setelah pihaknya melalui kepala seksi operasi yang menaungi MO mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya perihal kasus pencucian uang untuk MO.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Meii hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Arifin mengatakan. tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.
"Mereka itu tidak ada pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang di ATM Bersama tapi saldo (di Bank DKI) tidak berkurang. Namun kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa?," kata Arifin.
Baca juga: Oknum Satpol PP diduga bobol Bank DKI
Baca juga: Kasatpol PP DKI tak tahu ada anggota terlibat kasus pencucian uang
Baca juga: Kasatpol PP DKI sebut pembobolan Bank DKI dilakukan sejak Mei
"Kalau instruksi dari DKI sudah, saya sudah diperintahkan lisan untuk lakukan pemeriksaan, kalau (MO) sudah sampai ya kita periksa lagi," ujar Tamo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain pemeriksaan, Tamo mengatakan, pihaknya diinstruksikan membuat rekomendasi pemecatan, jika terbukti MO melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu dilakukan karena MO masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat sejak 2006 hingga sekarang.
Namun karena pelaku selain MO diperkirakan lintas wilayah, Tamo menyebutkan ada kemungkinan tindak lanjut status kepegawaian MO diserahkan ke tingkat Satpol PP DKI Jakarta.
"Ada kalau nanti dia pulang diperintahkan periksa ulang, bisa paralel ke tingkat provinsi karena pelaku sudah lintas wilayah di timur, selatan dan barat," ujar dia.
Baca juga: Legislator berharap Bank DKI terbuka terkait dugaan pembobolan
Baca juga: Bank DKI laporkan kasus pembobolan ke penegak hukum
Tamo Sijabat membenarkan satu oknum Satpol PP berinisial MO dalam pembobolan ATM Bank DKI adalah staf di wilayahnya.
Ia mengetahui hal tersebut setelah pihaknya melalui kepala seksi operasi yang menaungi MO mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya perihal kasus pencucian uang untuk MO.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Meii hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Arifin mengatakan. tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.
"Mereka itu tidak ada pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang di ATM Bersama tapi saldo (di Bank DKI) tidak berkurang. Namun kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa?," kata Arifin.
Baca juga: Oknum Satpol PP diduga bobol Bank DKI
Baca juga: Kasatpol PP DKI tak tahu ada anggota terlibat kasus pencucian uang
Baca juga: Kasatpol PP DKI sebut pembobolan Bank DKI dilakukan sejak Mei
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: