Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta dibahas pada tahun 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," kata Syafrin.

Kesemuanya itu, kata Syafrin, tentu dengan regulasi yang mengacu pada PP 32 dan PP 37 untuk jalan berbayar dengan retribusi.

"Tidak jauh dari situ," kata Syafrin.

Baca juga: DKI Jakarta terapkan jalan berbayar mulai tahun depan
Baca juga: Jalan berbayar akan gunakan konsep "congestion tax"


Syafrin menjelaskan, jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan.

"Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," katanya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dedi Supriadi menuturkan, salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP.

Hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.

"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil-genap. "Bukan diperluas wilayah ganjil-genapnya," kata dia.

Tetapi ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik. "Itu termasuk prioritas," katanya.
Baca juga: Legislator dukung ganjil-genap namun tetap dorong ERP
Baca juga: DPRD sebut ERP solusi permanen dibanding ganjil genap


Sebelumnya, BPTJ mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing.

"Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten.

"Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," ujarnya.
Baca juga: Anies sebut lelang ERP tunggu fatwa Kejaksaan Agung
Baca juga: DPRD desak ERP segera diberlakukan Pemprov DKI