Penabrak Grabwheels akhirnya ditahan polisi
18 November 2019 15:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan DH, pengemudi mobil Camry sebagai penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin pagi.
"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin.
Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi sebut kecelakaan Grabwheels bukan tabrak lari
"Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca juga: Pejalan Kaki sebut terjadi pembiaran kecelakaan skuter GrabWheels
Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin pagi.
"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin.
Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi sebut kecelakaan Grabwheels bukan tabrak lari
"Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca juga: Pejalan Kaki sebut terjadi pembiaran kecelakaan skuter GrabWheels
Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: