Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing dengan pernyataan kontroversial dari Sukmawati Soekarnoputri yang diduga menistakan agama Islam karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno.

“Kami mengimbau bahwa yang penting tidak perlu terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Zainut usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan persoalan agama masih menjadi isu sensitif untuk dibahas di sebagian besar kelompok masyarakat Indonesia. Sehingga, pendapat-pendapat yang disampaikan dalam menanggapi pernyataan Sukmawati tidak perlu disampaikan secara berlebihan.

Baca juga: PBNU ingatkan Sukmawati hati-hati keluarkan pernyataan

“Masyarakat Indonesia harus menempatkan masalah ini secara hati-hati, karena ini menyangkut masalah yang sensitif,” katanya.

Oleh karena itu, Zainut meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat terkait kontroversi Sukmawati. Dia meminta pernyataan para tokoh bangsa harus menghindari muatan negatif.

“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh bangsa agar dalam menyampaikan statement itu menghindari hal yang justru nanti kontraproduktif, misalnya yang berkaitan dengan isu agama,” jelasnya.

Baca juga: Megawati sampaikan duka cita atas meninggalnya suami Sukmawati

Sementara terkait adanya laporan ke polisi terhadap Sukmawati, Zainut menilai itu wajar terjadi karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung proses hukum.

“Saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal tersebut ke mekanisme hukum. Tetap kita harus menahan diri, silakan proses hukum dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga: PN Bandung tolak praperadilan SP3 Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan tindak pidana penistaan agama karena membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden Soekarno, dalam sebuah diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme dan Berantas Terorisme”.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama pada 15 November 2019. Pelapor mengklaim sebagai pihak umat Islam yang dirugikan atas pernyataan putri Sang Proklamator itu.

Baca juga: Polri : Kasus Sukmawati dihentikan penyelidikannya