Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai tanggal 1 Desember 2019 akan memberlakukan jadwal baru perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2019 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Keputusan Menteri Perhubungan No: KP.1781 Tahun 2019 Tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2019.

Direktur Utama PT Kereta Api Edi Sukmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan Gapeka 2019 ini akan menggantikan Gapeka 2017 yang menjadi dasar penyusunan jadwal kereta, termasuk jadwal perjalanan KRL pada saat ini.

“Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI," ujar Edi.

Edi menegaskan Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.

Gapeka 2019 melayani lebih banyak Kereta Api (KA) yaitu 382 KA atau naik 15 persen, penambahan kecepatan prasarana, penambahan kapasitas lintas melalui jalur ganda, dan memfasilitasi hadirnya kereta api baru.

“Penambahan rute perjalanan ini memang diperuntukkan mereka yang memang membutuhkan angkutan. PT KAI suah melakukan pembahasan dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan menghasilkan angka Gapeka naik dari 331 perjalanan KA menjadi 382,” katanya

Dia juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2019/2020 untuk memastikan kembali jadwal perjalanan KA yang akan dipesan, mengingat per 1 Desember 2019 KAI memberlakukan Gapeka 2019.

Adapun KA-KA baru, di antaranya KA Anjasmoro, relasi Jombang - Pasar Senen pp, KA Dharmawangsa relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen pp, KA Sancaka Utara, relasi Surabaya Pasar Turi - Kutoarjo pp Edi menjelaskan penggunaan Gapeka 2019 ini juga akan berdampak pada perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api, perubahan waktu tempuh, perubahan relasi KA, dan perubahan nama beberapa stasiun dengan rincian.

KA Argo Bromo Anggrek dari Gambir ke Surabaya Pasarturi, misalnya, yang semula berangkat pada pukul 09.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada 08.15 WIB atau lebih awal 75 menit.

Perubahan waktu tempuh KA juga terjadi, seperti pada KA Pasundan relasi Bandung Kiaracondong ke Surabaya Gubeng mulai 1 Desember 2019 akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 82 menit dari sebelumnya 16 jam 7 menit menjadi 14 jam 45 menit..

Demikian pula dengan perpanjangan relasi KA, terjadi pada misalnya KA Argo Wilis dan Turangga yang sebelumnya Surabaya Gubeng - Bandung pp kini menjadi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir pp.

Baca juga: Jadwal perjalanan 4 kereta di Daop Jember berubah mulai 1 Desember

Baca juga: Jadwal perjalanan kereta akan berubah mulai 1 Desember 2019