Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Yamitema T Laoly, putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Yamitema yang juga Direktur PT Kani Jaya Santosa itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).

Baca juga: KPK panggil putra Yasonna Laoly kasus suap proyek dan jabatan di Medan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Yamitema telah dipanggil oleh KPK pada Senin (11/11). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena belum menerima surat panggilan yang dikirimkan KPK ke rumahnya di Kota Medan.

Baca juga: Putra Yasonna Laoly tak penuhi panggilan KPK

KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan anak Yasonna Laoly Senin depan

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Baca juga: Yasonna Laoly jelaskan soal pemanggilan anaknya oleh KPK

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.