Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polridan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu.
Baca juga: Kadivpropam: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Baca juga: Kadivpropam: Polri dalami izin penggunaan senjata oknum polisi
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Baca juga: Presiden didukung tindak tegas penegak hukum nakal
Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," katanya.
Baca juga: Direktorat Tindak Pidana Korupsi harus hidup sederhana dan tidak korupsi
Baca juga: Kabareskrim ajak polisi jauhi pungli dan hidup sederhana
Baca juga: Istri Tito: kami biasa hidup sederhana
Baca juga: DPR minta Sutarman hidup sederhana dan blusukan
Polri terbitkan aturan tidak bermewah-mewahan
17 November 2019 15:55 WIB
Ilustrasi-logo Polri. ANTARA/ist/pri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: