Politisi PDIP Dewi dilaporkan ke polisi terkait pengaduan palsu
17 November 2019 15:54 WIB
Yasri Yudha Yahya didampingi dua kuasa hukum tim advokasi penyidik senior KPK Novel Baswedan, melaporkan politis PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dilaporkan oleh tetangga Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Minggu, atas dugaan pengaduan palsu.
Laporan itu dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya didampingi tim advokasi Novel Baswedan, yakni
Saleh Alghifari dan Andi Muhammad Rizaldi.
Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.
Baca juga: Dewi Tanjung siap dilaporkan balik
Laporan yang dilayangkan oleh Yasri ini terkait dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan yang menurutnya merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu.
Tim advokasi Novel Baswedan, Saleh Alghifari mengatakan pihaknya mendampingi Yasri sebagai pelapor yang merupakan tetangga dan juga orang yang langsung pada saat kejadian menyelamatkan pak Novel Baswedan, membawanya ke rumah sakit kemudian langsung melaporkan ke kepolisian atas penyerangan penyiraman air keras pada 11 April 2017.
"Kami hari ini mengadukan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh saudara Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya," kata Saleh.
Baca juga: Dewi Tanjung dicecar 20 pertanyaan soal laporan Novel Baswedan
Sementara itu, Yasri mengatakan dirinya mengetahui persis bagaimana kondisi Novel Basweda pada saat kejadian penyerangan penyiraman air keras dua tahun silam.
"Karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan mengetahui persis bagaimana mukanya bagaimana bentuknya matanya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri.
Andi Muhammad Rizaldi, tim advokasi Novel Baswedan lainnya menambahkan pihaknya melaporkan Dewi Tanjung dengan Pasal 220 KUHP.
Baca juga: Pakar: Laporan politisi PDIP ke Novel tak serta merta cemarkan Polri
Selain itu Andi juga mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti kuat untuk mendukung laporannya
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.
Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Baca juga: Kuasa hukum Novel pastikan ambil tindakan hukum terhadap Dewi Tanjung
Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan itu dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya didampingi tim advokasi Novel Baswedan, yakni
Saleh Alghifari dan Andi Muhammad Rizaldi.
Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.
Baca juga: Dewi Tanjung siap dilaporkan balik
Laporan yang dilayangkan oleh Yasri ini terkait dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan yang menurutnya merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu.
Tim advokasi Novel Baswedan, Saleh Alghifari mengatakan pihaknya mendampingi Yasri sebagai pelapor yang merupakan tetangga dan juga orang yang langsung pada saat kejadian menyelamatkan pak Novel Baswedan, membawanya ke rumah sakit kemudian langsung melaporkan ke kepolisian atas penyerangan penyiraman air keras pada 11 April 2017.
"Kami hari ini mengadukan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh saudara Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya," kata Saleh.
Baca juga: Dewi Tanjung dicecar 20 pertanyaan soal laporan Novel Baswedan
Sementara itu, Yasri mengatakan dirinya mengetahui persis bagaimana kondisi Novel Basweda pada saat kejadian penyerangan penyiraman air keras dua tahun silam.
"Karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan mengetahui persis bagaimana mukanya bagaimana bentuknya matanya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri.
Andi Muhammad Rizaldi, tim advokasi Novel Baswedan lainnya menambahkan pihaknya melaporkan Dewi Tanjung dengan Pasal 220 KUHP.
Baca juga: Pakar: Laporan politisi PDIP ke Novel tak serta merta cemarkan Polri
Selain itu Andi juga mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti kuat untuk mendukung laporannya
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.
Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Baca juga: Kuasa hukum Novel pastikan ambil tindakan hukum terhadap Dewi Tanjung
Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: