Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten Sigi untuk meninjau kembali rencana pemekaran Kecamatan Sigi Kota dengan dalih percepatan pelayanan kepada masyarakat.

"Menurut kami pemekaran kecamatan belum menjadi hal yang sangat mendesak saat ini. Oleh karena itu, Bupati Sigi bersama jajarannya perlu tinjau kembali raperda tentang pemekaran Kecamatan Sigi Kota," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sigi Endang Herdianti, di Sigi, Minggu.

Baca juga: Pengembangan wilayah memerlukan empat syarat

Pemkab Sigi menganggap bahwa pemekaran atau pembentukan Kecamatan Sigi Kota telah memenuhi syarat. Oleh karena itu, Pemkab Sigi telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang telah dimasukkan ke DPRD Sigi.

Kecamatan induk dari Kecamatan Sigi Kota yakni Kecamatan Sigi Biromaru, dan ibu kota dari Kecamatan Sigi Kota ialah Desa Bora.

Baca juga: Peneliti: pemekaran wilayah sering dimanfaatkan untuk kekuasaan

Fraksi NasDem DPRD Sigi menyatakan Pemkab Sigi harus meninjau kembali rencana pembentukan Kecamatan Sigi Kota dari sisi yuridis (hukum/aturan perundangan), administrasi, sosial, budaya, dan ekonomi.

Dari sisi yuridis, kata Endang, Fraksi NasDem meminta penjelasan Pemkab Sigi mengenai pembentukan Kecamatan Sigi Kota apakah sejalan atau tidak dengan UU Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, khususnya Pasal 7 mengenai ibu kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi Biromaru.

Baca juga: 80% Pemekaran Wilayah di Indonesia Bermasalah

Selain aturan tersebut, Pemkab Sigi juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan yang menekankan mengenai syarat dasar yaitu persyaratan teknis dan administratif.

"Kemudian dari aspek administratif wilayah, di mana masih ada wilayah desa yang tapal batas atau batas wilayah desa belum jelas, belum 'clear'. Hal ini harus dituntaskan terlebih dahulu, sebelum diajukan rencana pembentukan kecamatan," kata Endang.

Baca juga: Peneliti: Ada "Mafia" Pemekaran Daerah

Endang Herdianti yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sigi mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat draf dan naskah akademik dari Raperda tentang Kecamatan Sigi Kota.

"Pemkab Sigi mengklaim bahwa Raperda Kecamatan Sigi Kota telah 90 persen. Mestinya, jika sudah 90 persen, berarti itu sudah rampung, maka seharusnya Pemkab Sigi dapat menunjukkan dokumen raperda tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta dokumentasi, foto dan video, berita acara, absensi sebagai bukti dilaksanakannya konsultasi publik, FGD dan sebagainya serta bukti dukungan masyarakat terhadap pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

Di sisi lain, kata dia, Pembentukan Kecamatan Sigi Kota menelan biaya atau anggaran yang besar. Akan jauh lebih penting, bila anggaran yang besar itu dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi warga korban bencana gempa dan likuefaksi.

"Oleh karena itu, raperda mengenai Kecamatan Sigi Kota harus ditinjau kembali oleh Bupati Sigi beserta jajarannya," kata Endang.