Pamekasan manfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kredit usaha mikro
17 November 2019 12:37 WIB
Wakil Bupati Pamekasan Raja'e melepas peserta Jalan-Jalan Sehat dalam rangka menyampaikan Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (17/11/2019) (Abd Aziz)
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk kredit usaha mikro di daerah itu.
"Pemanfaatan DBHCHT untuk kredit usaha mikro ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Bupati Pamekasan Raja'e saat menyampaikan sambutan dalam acara Jalan-jalan Sehat (JJS) dalam rangka menyampaikan Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, lima dari 10 persen DBHCHT yang diterima negara diperuntukkan bagi daerah.
Secara umum, program pemerintah yang bisa dibiayai dari DBHHCT ini meliputi kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Realisasi penerimaan cukai KPPBC Kudus capai Rp22,33 triliun
"Program Pemkab Pamekasan, yakni 'Pamekasan Hebat' kita sinergikan dengan program DBHCHT ini," kata Raja'e.
Ia menjelaskan program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam meliputi bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan reformasi birokrasi.
Dari lima program itu, tiga di antaranya sinergi dengan program pemanfaatan DBHHCT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.
Baca juga: Pengamat sebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai petani tembakau
Raja'e menjelaskan sinergi program ini perlu dilakukan agar tepat sasaran dan tepat guna, sehingga hasilnya juga akan lebih baik.
DBH CHT yang diterima Pemkab Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp47,191 miliar.
Dibanding 2018, penerimaan DBHCHT tahun ini lebih banyak, sebab kala itu, yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp45 miliar lebih. Sementara pada tahun 2017 Rp42 miliar lebih.
Selain dikemas dengan jalan-jalan sehat, kegiatan penyampaian Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (16/11) itu juga diisi dengan senam massal "Pamekasan Hebat" dan pementasan musik tradisional daul Pamekasan.
Panitia penyelenggara kegiatan juga menyediakan hadiah menarik dengan hadiah utama sepada motor dan sejumlah hadiah menarik lainnya berupa sepeda gunung, lemari es dan televisi.
Baca juga: Asosiasi Vape apresiasi pemerintah atas cukai hasil tembakau lainnya
"Pemanfaatan DBHCHT untuk kredit usaha mikro ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Bupati Pamekasan Raja'e saat menyampaikan sambutan dalam acara Jalan-jalan Sehat (JJS) dalam rangka menyampaikan Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, lima dari 10 persen DBHCHT yang diterima negara diperuntukkan bagi daerah.
Secara umum, program pemerintah yang bisa dibiayai dari DBHHCT ini meliputi kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Realisasi penerimaan cukai KPPBC Kudus capai Rp22,33 triliun
"Program Pemkab Pamekasan, yakni 'Pamekasan Hebat' kita sinergikan dengan program DBHCHT ini," kata Raja'e.
Ia menjelaskan program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam meliputi bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan reformasi birokrasi.
Dari lima program itu, tiga di antaranya sinergi dengan program pemanfaatan DBHHCT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.
Baca juga: Pengamat sebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai petani tembakau
Raja'e menjelaskan sinergi program ini perlu dilakukan agar tepat sasaran dan tepat guna, sehingga hasilnya juga akan lebih baik.
DBH CHT yang diterima Pemkab Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp47,191 miliar.
Dibanding 2018, penerimaan DBHCHT tahun ini lebih banyak, sebab kala itu, yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp45 miliar lebih. Sementara pada tahun 2017 Rp42 miliar lebih.
Selain dikemas dengan jalan-jalan sehat, kegiatan penyampaian Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (16/11) itu juga diisi dengan senam massal "Pamekasan Hebat" dan pementasan musik tradisional daul Pamekasan.
Panitia penyelenggara kegiatan juga menyediakan hadiah menarik dengan hadiah utama sepada motor dan sejumlah hadiah menarik lainnya berupa sepeda gunung, lemari es dan televisi.
Baca juga: Asosiasi Vape apresiasi pemerintah atas cukai hasil tembakau lainnya
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: