Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim penertiban bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (14/11) sudah sesuai aturan.

"Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," kata Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda kepada Antara, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan, warga meminta agar direlokasi ke tempat lain, agar mereka dapat berusaha kembali. Namun, jika permintaan itu di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan relokasi.

"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.

Baca juga: Warga korban penggusuran Sunter Agung masih bertahan di puing

Syamsul menegaskan upaya dilakukan pemerintah bukan penggusuran tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Syamsul.

Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter. Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.

"Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga," jelas Syamsul.

Baca juga: Warga penggusuran Sunter Agung minta Gubernur Anies tepati janji

Usai penertiban, warga meminta agar alat berat tidak lagi bekerja, tetapi mereka ingin membenahi puing-puing bangunan mereka yang tersisa. Warga juga meminta waktu hingga Minggu (18/11).

"Saya sampaikan ayo kita turunkan sama-sama, dari mereka menurunkan dan kami membantu dengan Satpol PP dan PPSU, termasuk menurunkan barang-barangnya," jelas Syamsul.

Sementara itu, salah seorang sesepuh warga, Ahmad Dahri mengatakan pihaknya juga mendukung program pemerintah, tetapi jangan kebijakan menggusur.

"Kasihan warga, mereka di sini lebih dari 25 tahun," jelas Ahmad.