Jakarta (ANTARA) - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat diperiksa polisi terkait dugaan pencucian uang yang dikabarkan berjumlah lebih Rp32 miliar.

Karena hal tersebut, Arifin yang dihubungi di Jakarta pada Jumat malam, menyatakan akan mendalami lagi ke kantor Satpol PP wilayah Jakarta Barat.

"Itu kan di Jakbar ya infonya? Saya belum monitor. Nanti saya cek dulu, saya coba dalami lagi," kata Arifin.

Baca juga: Satpol PP Jakbar tertibkan PKL Kalideres karena membuat jalanan kumuh
Baca juga: Satpol PP temukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry"


Sebelumnya, ada info yang masuk ke Redaksi ANTARA bahwa ada seorang anggota Satpol PP di wilayah Jakarta Barat menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI.

Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat.

Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini karena Kepolisian belum memberikan pernyataannya hingga saat ini.