Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan telah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hadir di sini untuk memenuhi undangan KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh KPK. Oleh karenanya, saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan dimaksud," ujar Lukman, usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK mintai keterangan Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan

Lukman pada Jumat mendatangi Gedung KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Usai dimintai keterangan sekitar 7 jam, Lukman enggan membeberkan lebih lanjut soal penyelidikan tentang apa, sehingga ia dimintai keterangan KPK.

"Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini. Silakan rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum. Tentu sekali lagi saya harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini, untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik," ujarnya pula.

Terkait permintaan keterangan Lukman tersebut, KPK mengklarifikas Lukman terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK klarifikasi Lukman Hakim terkait pengelolaan haji dan gratifikasi