Polres Jakarta Utara ungkap salon kecantikan ilegal
15 November 2019 19:17 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi (kiri) saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019) terkait kasus salon kecantikan ilegal yang dikelola warga negara asing. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus salon kecantikan ilegal yang dikelola warga negara asing di wilayah Kecamatan Penjaringan.
"Tersangka menjalankan usaha salon kecantikan tanpa izin dengan tindakan medis ilegal," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.
Kapolres mengatakan Undang Undang tentang Kesehatan menyatakan "orang yang melakukan segala tindakan kesehatan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan".
"Dua pelaku semuanya tidak memiliki izin kesehatan," ujar Kapolres.
Salon kecantikan ilegal itu adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Ekslusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pengusaha salon kecantikan ditangkap usai pesta sabu
Baca juga: Ulama Aceh serukan pemerintah tutup salon kecantikan
Salon itu menerima jasa membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata.
Tindakan itu tidak semestinya dilakukan di salon kecantikan karena merupakan bagian dari tindakan kesehatan. Mereka yang melakukan itu diharuskan tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan paket peralatan bedah, uang tunai, izin salon kecantikan, obat-obatan dan kosmetik serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tersangka menjalankan usaha salon kecantikan tanpa izin dengan tindakan medis ilegal," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.
Kapolres mengatakan Undang Undang tentang Kesehatan menyatakan "orang yang melakukan segala tindakan kesehatan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan".
"Dua pelaku semuanya tidak memiliki izin kesehatan," ujar Kapolres.
Salon kecantikan ilegal itu adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Ekslusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pengusaha salon kecantikan ditangkap usai pesta sabu
Baca juga: Ulama Aceh serukan pemerintah tutup salon kecantikan
Salon itu menerima jasa membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata.
Tindakan itu tidak semestinya dilakukan di salon kecantikan karena merupakan bagian dari tindakan kesehatan. Mereka yang melakukan itu diharuskan tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan paket peralatan bedah, uang tunai, izin salon kecantikan, obat-obatan dan kosmetik serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: