Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
"Ditresnarkoba mengamankan 1,5 kg narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial T," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Jumat.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi bahwa seorang pekerja migran Indonesia ilegal yang baru tiba dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat membawa narkotika jenis sabu.
Ia menyatakan begitu menerima informasi itu, tim langsung menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan menangkap T yang kedapatan membawa sabu seberat 1,5 kg.
"Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki berinisial BT yang berada di Malaysia untuk dibawa ke Kota Batam," kata Erlangga.
Hingga saat ini, BT masih dalam daftar pencarian orang.
Erlangga melanjutkan, tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pengedar narkoba.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan T, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dikemas dalam dua plastik, yaitu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti telepon selular dan KTP milik T.
Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia
Baca juga: Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta
Baca juga: BNN Sumsel kembangkan penangkapan kurir jaringan Batam
Baca juga: Polisi bekuk delapan pengedar sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta
Polda Kepri ungkap peredaran sabu jaringan internasional
15 November 2019 17:20 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian dari seorang pekerja mingran Indonesia ilegal, berinisial T. (Dok Polda Kepri)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: