Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan agar besaran tarif kenaikan cukai rokok elektronik atau vape yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat lebih rasional.

Menurutnya, keputusan pemerintah yang terlebih dahulu diresmikan terkait kenaikan cukai rokok yaitu sekitar 22 persen dan harga eceran sebesar 35 persen yang mulai diterapkan pada Januari 2020 dinilai terlalu tinggi.

“Kenaikannya yang rasional artinya tidak perlu sebesar kenaikan cukai rokok kemarin yang menurut saya terlalu besar,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan, pemerintah perlu menyesuaikan dengan beberapa hal sebelum benar-benar menentukan besaran tarif tersebut seperti terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan biaya lain.

Tak hanya kenaikan nilai cukai yang diharap lebih rasional, Tauhid pun menuturkan Harga Jual Eceran (HJE) dari vape tersebut juga harus bisa dikendalikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri.

“Iya, kenaikan harus disesuaikan dengan perkembangan industri vape itu sendiri dan harus bisa diprediksi,” ujarnya.


Baca juga: Dirjen BC belum dapat pastikan besaran tarif kenaikan cukai vape
Baca juga: Pemerintah berlakukan cukai cairan vape mulai hari ini


Hal tersebut menjadi sesuatu yang perlu dipertimbangkan agar para pelaku industri vape bisa lebih siap menyesuaikan diri dengan kebijakan baru itu terutama terkait dampaknya.

“Ini penting agar ada adjustment dari industri sendiri sehingga dampak yang dirasakan bisa diprediksi,” katanya.

Sementara itu, Tauhid memastikan bahwa pihaknya mendukung adanya rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai vape mulai 2020 mendatang itu.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut perlu dilakukan mengingat pemerintah harus dapat mengendalikan penggunaan vape oleh masyarakat Indonesia yang semakin marak.

“Saya kira memang perlu dinaikkan dalam rangka pengendalian Vape (kesehatan),” ujarnya.

Tak hanya mempertimbangkan kesehatan masyarakat, pemerintah juga akan mendapat penerimaan negara yang lebih banyak melalui keputusan menaikkan cukai vape tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (15/11), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum dapat memastikan besaran tarif cukai rokok elektrik (vape) yang menurut rencana akan dinaikkan pada awal Januari 2020.

"Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020," kata Heru dalam temu media di Labuhan Bajo, NTT.

Sebagai informasi, saat ini pengenaan tarif cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen.


Baca juga: Cukai 57 persen dinilai matikan industri vape
Baca juga: Pengamat: Kenaikan cukai bisa tekan konsumsi vape