Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana menegaskan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Margonda Raya masih dalam tahap kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan hal tersebut, itu baru kajian BPTJ," kata Dadang ketika diminta tanggapannya soal rencana jalan berbayar di Margonda oleh BPTJ di Depok, Jabar, Jumat.

Ia mengatakan ada banyak hal yang harus dibahas secara teknis sebelum diterapkan jalan berbayar tersebut, misalnya infrastruktur pendukung dan penyediaan transportasi publik terlebih dahulu yang diperbaiki.

"Ini yang fokus kita benahi saat ini," jelasnya.

Baca juga: BPTJ pastikan ERP akan beroperasi di daerah perbatasan Jabodetabek

Dadang mengakui baru ada pembahasan kajian konsultan di Bandung beberapa waktu lalu, namun belum ada hal teknis yang dibicarakan menyangkut jalan berbayar di Margonda.

Sebelumnya, BPTJ mengatakan alan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," kata Bambang.

Proyek ERP pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, selama 20 hari pada 2018.

Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Baca juga: DKI Jakarta terapkan jalan berbayar mulai tahun depan
Baca juga: Dapatkan jawaban dari Kejaksaan, tender ERP harus diulang