Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, Jumat.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK panggil Dirops PT Cahaya Sakti Argo kasus suap impor bawang putih
Diketahui, Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Sebelumnya, Nyoman Dhamantra juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra tersebut.
Baca juga: KPK panggil petinggi Kementerian Perdagangan kasus impor bawang putih
Baca juga: Dirjen Kementan paparkan penyebab CSA lakukan suap impor bawang putih
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Kasus impor bawang putih, KPK panggil Sekjen DPR sebagai saksi
15 November 2019 10:20 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: