Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang meliputi sekolah tingkat dasar dan menengah di Gorontalo dan Jawa Barat.

"Sejak Senin (11/11) hingga Jumat (15/11) KPK bersama pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan ke 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar mengajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK mengharapkan sekolah sudah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang di dalamnya menyisipkan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa.

Febri menyatakan bahwa prinsip pembelajaran antikorupsi adalah keteladanan sehingga peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran.

"KPK juga menemukan bahwa permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral. Karenanya, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan mendorong kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik," tuturnya.

Baca juga: 367 SMA di Jateng akan terapkan kurikulum pendidikan antikorupsi

Baca juga: KPK beri pendidikan antikorupsi kepada anak melalui dongeng di Jember

Baca juga: Pemda se-Bali sepakati pendidikan antikorupsi di sekolah


Lebih lanjut, kata dia, KPK menemukan beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif. Salah satunya, guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran, dan lain sebagainya.

"Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skoring," ungkap dia.

Sebagai bentuk penghargaan, bagi siswa yang berhasil memenuhi kriteria diumumkan setiap Senin pagi saat upacara bendera.

"Sebaliknya bagi yang tidak memenuhi, misalnya tiga kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil. Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama," ujar Febri.

Di sekolah lainnya, KPK menemukan komitmen kepala sekolah sebagai pimpinan puncak selalu memberikan arahan dan evaluasi setiap pagi untuk guru-guru demi memastikan penanaman nilai-nilai integritas diinsersikan dalam kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan perencanaan.

Dalam upaya implementasi PAK pada sekolah-sekolah pada Desember 2018 lalu, KPK menggandeng empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun komitmen implementasi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Febri mengatakan beberapa contoh itu membuktikan bahwa tata kelola sekolah belum sepenuhnya mengatur bentuk-bentuk perilaku yang tidak berintegritas.

"Sebelum Gorontalo dan Jawa Barat, KPK juga telah monev implementasi PAK di Provinsi Bali dan Jawa Tengah pada akhir Oktober 2019. Menyusul monev serupa akan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, NTT, Riau, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Febri.